10.10.11

Aplikasi Pembagian Harta Waris Sesuai Hukum Islam

Tags


Aplikasi Pembagian Harta Waris Sesuai Hukum Islam. Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: “Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faraidhlah ilmu pertama kali yang akan dicabut dari umatku”. (HR Ibnu Majah dan Ad-Dar al-quthni). Sinyalemen hadits diatas mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari, dimana tidak sedikit orang-orang mengaku dirinya muslim, namun tatkala hendak membagikan waris, tiba-tiba mereka mengingkari syariat. Kebenaran hadis tersebut telah terbukti dalam kehidupan sekarang.

Aplikasi Hukum Waris Islam

Aplikasi Pembagian Harta Waris Sesuai Hukum Islam. Kali ini saya berbagi aplikasi penghitung harta waris perspektif hukum Islam. Software penghitungan waris (Faraidh) dibuat oleh Agung Yulianto dan sangat mudah digunakan. Jika suatu ketika di antara kalian ada pakar Faraidl dan menemukan perbedaan hasil perhitungannya, saya pikir itu merupakan perbedaan persepsi di antara ulama, sebab Perhitungan waris ini disusun berdasarkan kitab fiqih Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayyid Sabiq saja.

Aplikasi Pembagian Harta Waris Sesuai Hukum Islam. Download link Aplikasi Pembagian Harta Waris Sesuai Hukum Islam di bawah tulisan ini, kemdian extract dan buka. Masukkan password "agung" (tanpa tanda petik) untuk masuk ke penghitungan. Selamat mencoba semoga bermanfaat.

Download

2 komentar

Program (Faraidh) ini sudah lumayan bagus. Tapi masih banyak yang harus diperbaiki dari program ini karena masih terdapat beberapa kesalahan. Mudah-mudahan yang menggunakan program ini hanya sekedar perbandiangan saja dan alat bantu. Adapun untuk pembagiannya secara langsung sebaiknya ditanyakan kepada orang-orang yang lebih mengerti dalam hal pembagian warisan dalam islam.
Ini saya sertakan tulisan tentang contoh beberapa kesalahan pada program ini. Mudah-mudahan bermanfaat: http://www.facebook.com/note.php?saved&&note_id=171900276165228
atau
http://khotib.multiply.com/journal/item/28

Terimakasih Pak Khatibul Umam atas pemberitahuannya. Saya pernah mendapati perbedaan, atau lebih tepanya kesalahan dalam program ini dari apa yang saya pelajari. Seingat saya, persoalan yang bermasalah adalah nishbah/bagian (yang tentu akan berimbas pada pembagiannya juga). Setelah itu saya tidak pernah mencoba mempergunakan lagi.

Saya pikir kesalahan itu hanya persoalan khilafiyyah, karena dalam program ini dikatakan hanya menggunakan perhitungan perspektif Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq. Itu sababnya saya sendiri belum pernah cek kebenarannya secara langsung dari sumbernya. Sekali lagi terimakasih.


EmoticonEmoticon